Profil DPMPTSP Kabupaten Sorong


DPMPTSP Kabupaten Sorong dibentuk sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sebagai instansi yang melaksanakan Pelayanan Publik, DPMPTSP Kabupaten Sorong dituntut untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat (1) Perpres dimaksud.

Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Pelayanan terhadap Masyarakat, DPMPTSP Kabupaten Sorong terbagi dalam 1 Sekretariat dan 4 Bidang Tugas yang di bawahi langsung oleh Kepala Dinas, antara lain :

  1. Sekretariat
  2. Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal.
  3. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal
  4. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
  5. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

Informasi Selengkapnya dapat dilihat pada bagan Struktur Organisasi DPMTPSP Kabupaten Sorong