Tentang Kami
DPMPTSP Kabupaten Sorong dibentuk sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sebagai Instansi yang melaksanakan Pelayanan Publik, DPMPTSP Kabupaten Sorong dituntut untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana Pasal 25 ayat (1) Perpres dimaksud
Dalam Menjalankan tugas dan fungsi pelayanan terhadap masyarakat, DPMPTSP Kabupaten Sorong terbagi dalam 1 Sekretariat dan 4 Bidang Tugas yang dibawahi langsung oleh Kepala Dinas.
Selengkapnya